Senin, 13 November 2017

Tugas Review 2 jurnal Komunikasi Bisnis

NPM : RAYNALDI EKA MULYANA
KELAS : 4ea16
NPM : 18214970

1. JURNAL 1

Judul :“PENGARUH PERKEMBANGAN TEKNOLOGI TERHADAP BIDANG AKUNTANSI MANAJEMEN”

LATAR BELAKANG


Didalam jurnal ini dibahas tentang perkembangan teknologi informasi membawa perubahan yang signifikan dalam dunia bisnis.Sebagian besar masyarakat semakiin merasakan informasi sebagai salah satu kebutuhan pokok disamping kebutuhan akan sandang, pangan dan papan. Seiring dengan hal itu, informasi telah berubah bentuk menjadi suatu komoditi yang dapat diperdagangkan. Keadaan ini terbukti dengan semakin berkembangnya bisnis pelayanan informasi, seperti stasiun televisi, surat kabar, radio dan internet yang telah memasuki sendi-sendi kehidupan manusia. Perubahan lingkungan yang pesat, dinamis dan luas tersebut didukung oleh kemajuan teknologi informasi disegala bidang. Hal ini telah mendorong transformasi masyarakat tradisional menjadi masyarakat informasi.

Perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak dalam kehidupan masyarakat. Sejak diketemukannya komputer pada tahun 1955, peradaban dunia telah memasuki era informasi. Teknologi informasi dengan komputer sebagai motor penggeraknya telah mengubah segalanya. Pemroresan informasi berbasis komputer mulai dikenal orang dan hingga saat ini sudah banyak software yang dapat digunakan orang sebagai alat pengolah data untuk menghasilkan informasi. Dibidang akuntansi, sistem pemroresan informasi akuntansi berbasis komputer banyak ditawarkan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi para akuntan untuk menghasilkan informasi yanng dapat dipercaya, relevan, tepat waktu, lengkap, dapat dipahami, dan teruji.

Dalam era bisnis global, pengaruh kemajuan teknologi informasi tidak dapat dihindarkan lagi, seperti penggunaan telepon, faksimili, komputer dan satelit dalam berbagai aktivitas sarana berkomunikasi perusahaan. Teknologi informasi memungkinkan manusia untuk memperoleh informasi dari tempat yang berjauhan dalam waktu yang singkat dan dengan biaya yang murah.

RANGKUMAN ISI JURNAL

Ada berbagai macam sistem informasi dengan menggunakan teknologi informasi yang muncul, antara lain Electronic Data Processing System, Data Processing System (DPS), Decision Support System (DSS), Management Information System (MIS), Executive Information System (EIS), Expert System (ES), dan Accounting Information System (AIS)(Bodnar, 1998). Saluran komunikasi yang dapat digunakan untuk berkomunikasi adalah standard telephone lines, coaxial cable, fiber optics, microwave system, communications satellites, cellular radio and telephone. Sedangkan konfigurasi jaringan yang dapat dipakai untuk berkomunikasi adalah Wide Area Network (WAN), Local Area Network (LAN), dan Client/Server Configurations (Romney, 2000).

EDP adalah penggunaan teknologi komputer untuk menyelenggarakan pemrosesan data yang berorientasi pada transaksi organisasi. Sistem ini digunakan untuk mengolah data transaksi yang sifatnya rutin (sehari-hari). 

MIS adalah penggunaan teknologi komputer untuk menyediakan informasi yang berorientasi pada manajemen level menengah. MIS mengakui adanya kenyataan bahwa para manajer dalam suatu organisasi membutuhkan  informasi dalam rangka pengambilan keputusan dan bahwa sistem informasi berbasis komputer dapat membantu penyediaan informasi bagi para manajer.

DSS adalah suatu sistem informasi yang datanya diproses dalam bentuk pembuatan keputusan bagi para pemakai akhir. Karena berorientasi pada pemakai akhir, maka DSS membutuhkan penggunaan model-model keputusan dan database khusus yang berbeda dengan sistem DP.

ES adalah sistem informasi yang berbasis pada pengetahuan yang menggunakan pengetahuan tentang bidang aplikasi khusus untuk menjalankan kegiatan sebagai konsultan ahli bagi pemakai akhir.

EIS adalah suatu sistem informasi yang berkaitan dengan kebutuhan manajemen puncak mengenai informasi strategi dalam proses pengambilan keputusan strategi.

AIS adalah sebuah sistem yang menyediakan informasi bersifat keuangan dan non keuangan bagi para pengambil keputusan.

Sistem informasi akuntansi manajemen adalah sistem informasi yang memproses input sehingga menghasilkan output untuk mencapai tujuan khusus manajemen. Proses adalah inti dari sistem informasi akuntansi manajemen. Proses dapat dijelaskan oleh aktivitas seperti pengumpulan (collecting), pengukuran (measure),penyimpanan (storing), analisis (analysis), pelaporan (reporting),dan pengelolaan (managing) informasi. Output yang dihasilkan dapat berupa laporan khusu, biaya produksi, biaya pelanggan, anggaran, laporan kinerja, bahkan komunikasi personal.

Sistem informasi akuntansi manajemen mempunyai tiga tujuan utama, yaitu

Untuk menyediakan informasi yang digunakan dalam perhitungan biaya jasa, produk dan tujuan lain yang diinginkan manajemen.
Untuk menyediakan informasi yang digunakan dalam perencanaan, pengendalian, pengevaluasian, dan perbaikan yang berkesinambungan.
Untuk menyediakan informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan. 
Ketiga tujuan ini mengungkapkan bahwa manajer dan pengguna lainnya membutuhkan informasi akuntansi manajemen dan perlu mengetahui bagaimana cara menggunakannya.

Lingkungan ekonomi yang dihadapi banyak perusahaan dewasa ini telah menuntut adanya pengembangan terhadap praktek-praktek akuntansi manajemen yang inovatif dan relevan. Tekanan persaingan global telah mengubah lingkungan ekonomi. Perubahan ini menyebabkan terciptanya lingkungan baru pada bidang akuntansi manajemen, setidak-tidaknya untuk sejumlah besar organisasi. Karena lingkungan berubah, maka akuntansi manajemen tradisional tidak digunakan lagi. 
Faktor-Faktor kunci peerubahan ini adalah
1. Orientasi kepada pelanggan
2. Perspektif lintas fungsional
3. Persaingan global
4. Manajemen mutu total (TQM)
5. Waktu sebagai unsur kompetitif
6. Kemajuan dalam teknologi informasi
7. Kemajuan lingkungan manufaktur
8. Pertumbuhan dan deregulasi dalam industri jasa
9. Manajemen berdasarkan aktivitas (ABM).
Ada dua kemajuan yang signifikan berhubungan dengan teknologi informasi. Yang pertama erat kaitannya dengan manufaktur yang terintegrasi dengan komputer (Computer-Integrated Manufacturing= CIM). Kedua adalah ketersediaan alat-alat yang dibutuhkan, seperti Komputer Personal (PC), Software, dan paket-paket grafis yang memudahkan pengguna (user friendly).

Perkembangan teknologi informasi disatu sisi menguntungkanakuntansi manajemen. Tetapi disisi lain dapat menimbulkan beberapa masalah. Bahkan teknologi informasi merupakan salah satu penyebab adanya tekanan bisnis pada organisasi. Permasalahan yang timbul akibat perkembangan teknologi informasi adalah sebagai berikut:
Untuk menerapkan teknologi informasi dalam perusahaan memerlukan biaya besar.
Pengembangan teknologi informasi tidak hanya membutuhkan pengetahuan dan kemampuan teknis dibidang akuntansi saja, tetapi pengetahuan tentang teknologi informasi juga harus dikembangkan.
Teknologi informasi yang diterapkan tersebut harus acceptable, artinya dapat diterima oleh semua orang yang akan menggunakannya. Jika perkembangan teknologi tidak acceptable, maka dapat menimbulkan perilaku yang tidak diharapkan seperti resistance to change (penolakan terhadap perubahan).
Perkembangan teknologi informasi menuntut semakin banyaknya keahlian yang dimiliki oleh karyawan atau pekerja dalam organisasi. Oleh karena itu pendidikan tambahan dan pelatihan sangat diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dari karyawan atau pekerja.
Perkembangan teknologi informasi juga memungkinkan hilangnya kesempatan kerja khususnya bagi karyawan tingkat bawah, karena teknologi informasi tersebut dapat menjalakan tugas mereka. Teknologi informasi hanya menciptakan kesempatan kerja baru bagi tenaga ahli atau individu yang benar-benar memenuhi kualifikasi.
Dipihak lain ada yang beranggapan bahwa perkembangan teknologi informasi dapat menimbulkan pemborosan, karena diperlukan biaya yang besar untuk pengadaan peralatan-peralatan yang canggih yang diperlukan serta pengadaan pelatihan bagi karyawan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian yang dimiliki.
Ada juga pihak yang tidak senang dengan kehadiran komputer yang dianggap menjadikan mereka malas bekerja dan membosankan. Keadaan ini disebut dengan functional fixation (tidak bersedia menerima sesuatu yang baru walaupun sesuatu yang baru itu lebih bermanfaat).
Dengan semakin canggihnya teknologi informasi maka memungkinkan munculnya kejahatan-kejahatan teknologi informasi.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN

Kelebihannya
Beliau menjelaskan isi jurnal ini dengan terperinci sehinggan memudahkan pembaca untuk dapat memahami apa maksud dari jurnal tersebut.
Kekurangannya
Pada jurnal beliau terdapat beberapa kata yang masih sulit untuk saya mengerti sehingga saya harus membaca isi jurnal tersebut secara perlahan-lahan agar mengerti.

KESIMPULAN
Untuk mempertahankan kelangsungan hidup suatu organisasi, harus disadari bahwa lingkungan usaha akan selalu berubah, termasuk teknologi informasi yang juga mengalami perkembangan. Kehadiran teknologi informasi memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, seperti mampu meringankan aktivitas bisnis yang kompleks serta menghasilkan informasi yang dapat dipercaya, relevan, tepat waktu, lengkap, dapat dipahami, dan teruji dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan manajemen. Selain menghasilkan manfaat, perkembangan teknologi informasi juga dapat menimbulkan beberapa dampak negatif bagi perusahaan, seperti tertutupnya kesempatan kerja, timbulnya resistance to change serta timbulnya kejahatan-kejahatan teknologi informasi yang dapat merugikan perusahaan.


2. JURNAL 2

JUDUL :PENGARUH KECANGGIHAN TEKNOLOGI INFORMASI, PARTISIPASI MANAJEMEN, DAN PENGETAHUAN MANAJER AKUNTANSI PADA EFEKTIVITAS SISTEM INFORMASI AKUNTANSI” 

ABSTRAK
Efektivitas sistem informasi akuntansi merupakan suatu keberhasilan yang dicapai oleh sistem informasi akuntansi dalam menghasilkan informasi secara tepat waktu, akurat, dan dapat dipercaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kecanggihan teknologi
informasi, partisipasi manajemen, dan pengetahuan manajer akuntansi terhadap efektivitas
sistem informasi akuntansi. Penelitian ini dilakukan pada hotel berbintang di Kabupaten
Badung. Sampel diambil dengan teknik purposive sampling sebanyak 44 manajer akuntansi
pada hotel bintang tiga dan empat. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda. Hasil Penelitian menunjukkan kecanggihan teknologi informasi, partisipasi manajemen, serta pengetahuan manajer akuntansi berpengaruh positif dan signifikan terhadap efektivitas sistem informasi akuntansi (SIA).

Kata Kunci : kecanggihan teknologi informasi, partisipasi manajemen, pengetahuan manajer
akuntansi, efektivitas sistem informasi akuntansi

2.    2.    Review Jurnal
Dalam jurnal tersebut, dapat kita lihat kelebihan dan kekurangannya seperti berikut.

Kelebihan :
Memberikan kemudahan bagi karyawan dalam melakukan pemrosesan data.
Informasi akuntansi dapat membantu manajemen untuk memperjelas tugas-tugas mereka sebelum mengambil keputusan.
Keefektifan sistem informasi akuntansi dapat mengukur keunggulan daya saing yang dapat diciptakan oleh perusahaan.



Kekurangan :
Untuk menerapkan teknologi informasi didalam bidang akuntansi, sebuah perusahaan harus mengeluarkan dana yang besar.
Para karyawan harus bisa mengikuti perkembangan yang telah ada.
Dengan berkembangnya teknologi informasi dalam bidang akuntansi, muncul pula berbagai tindak kejahatan baru dalam dunia komputer.



KESIMPULAN

Pada jurnal yang telah dibuat, dapat di simpulkan bahwa kecanggihan teknologi informasi, partisipasi manajemen, dan pengetahuan manajer akuntansi memberikan pengaruh yang positif dan signifikan pada efektivitas sistem informasi akuntansi. Perusahaan yang memiliki kecanggihan teknologi informasi, partisipasi manajemen, dan pengetahuan manajer yang tinggi akan meningkatkan efektivitas sistem informasi akuntansi perusahaan. Selain dampak positifnya, ada juga dampak negatif dari munculnya perkembangan teknologi, yaitu para karyawan dan manajer harus up-to-date dengan teknologi yang terbaru , agar perusahaan akan tetap maju.

Selasa, 02 Mei 2017

Teori csr

CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan sebuah fenomena dan strategi yang digunakan perusahaan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya.CSR dimulai sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitabilityperusahaan.
Kegiatan CSR akan menjamin keberlanjutan bisnis yang dilakukan. Hal ini disebabkan karena :
1.    Menurunnya gangguan social yang sering terjadi akibat pencemaran lingkungan, bahkan dapat menumbuh kembangkan dukungan atau pembelaan masyarakat setempat.
2.    Terjaminnya pasokan bahan baku secara berkelanjutan untuk jangka panjang.
3.    Tambahan keuntungan dari unit bisnis baru, yang semula merupakan kegiatan CSR yang dirancang oleh korporat.

Adapun 5 pilar yang mencakup kegiatan CSR yaitu:
1. Pengembangan kapasitas SDM di lingkungan internal perusahaan maupun lingkungan masyarakat sekitarnya.
2. Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan.
3. Pemeliharaan hubungan relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak dikelola dengan baik sering mengundang kerentanan konflik.
4. Perbaikan tata kelola perusahaan yang baik
5. Pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik, social serta budaya.



Berikut ini adalah manfaat CSR bagi masyarakat:
1.Meningkatknya kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian
lingkungan.
2. Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.
3. Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
4. Adanya pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

Berikut ini adalah manfaat CSR bagi perusahaan:
1.      Meningkatkan citra perusahaan.
2.      Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain.
3.      Memperkuat brand merk perusahaan dimata masyarakat.
4.      Membedakan perusahan tersebut dengan para pesaingnya.
5.      Memberikan inovasi bagi perusahaan


Sabtu, 14 Januari 2017

makalah pendirian koperasi


Pedoman Tata Cara Pendirian Koperasi

Disusun Oleh
Nama          : Raynaldi eka mulyana
Kelas          : 3EA16
NPM           :18214970
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN
2016


BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
            Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para petani di pedesaan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
             Koperasi tampil sebagai lokomotif perekonomian desa, antara lain dalam penyaluran sarana produksi pertanian (saprotan), prosesing hasil pertanian hingga kegiatan pemasaran ke Bulog dan pasaran umum. Selain itu, koperasi juga telah mulai aktif dalam bidang usaha peternakan, perikanan, jasa distribusi/konsumen, dan simpan pinjam/perkreditan. Kegiatan koperasi tersebut sudah diterima keberadaannya oleh masyarakat sebagai gerakan ekonomi rakyat dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini, sudah banyak jumlah koperasi yang berdiri utamanya di pedesaan. Misalnya, KUD dan Kopersi Simpan Pinjam (KSP) yang mampu memposisikan diri sebagai lembaga dalam program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan dan penyaluran keuangan kepada masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya disambut baik oleh warga dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa. Menurut data statistik perkoprasian 20071 menunjukkan bahwa tahun 2006 jumlah koperasi mencapai 141.326 unit meningkat sebesar 4,71% dari tahun 2005 sejumlah 134.963 unit (www.depkop.go.id). Kondisi ini menggambarkan keberadaan koperasi setidaknya diharapkan mampu menumbuhkan posisi tawar (bergaining position) rakyat terhadap pasar.
1.2       Rumusan Masalah
 Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah
a)      Bagaimana dasar hukum pembentukan koperasi ?
b)      Apa saja syarat dan tata cara pembentukan koperasi ?
c)      Apa saja struktur intern dan ekstern organisasi koperasi ?
1.3       Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari makalah ini adalah
1)      Untuk menyelesaikan tugas dari mata kuliah Ekonomi Koperasi
2)      Untuk mengetahui apa arti dari Koperasi
3)      Untuk mengetahui dasar hukum pembentukan Koperasi
4)      Untuk mengetahui syarat dan tata cara pembentukan Koperasi
5)      Untuk mengetahui struktur intern dan ekstern dari organisasi Koperasi

BAB II
PEMBAHASAN
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
2.1       Dasar Hukum
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
1.      Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.       Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.       Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.       Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.       Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.       Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.       Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.       Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.2       Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
Sebelum mengetahui syarat pendirian koperasi, akan diulas beberapa hal mengenai pondasi utama yaitu perundang-undangan yang membahas koperasi
·         Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas dua yakni:
            1.         Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
            2.         Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
1)      Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2)      Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Langkah-langkah mendirikan Koperasi
            1. Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
a)      Nama dan tempat kedudukan
b)      Maksud dan tujuan
c)      Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
d)      Rapat Anggota
e)      Pengurus, Pengawas dan Pengelola
f)       Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha 
3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
a)      2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
b)      Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris.
c)      Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d)      Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
e)      Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan. 
4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat yang berwenang akan melakukan :
1.      Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
2.      Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Syarat untuk pendirian Koperasi Umum :
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar sarana kerja koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur organisasi koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) :
1.       Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
2.       Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
3.       Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.       Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi)
5.       Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
6.       Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa deposito pada bank pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi degan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi
7.       Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan (rencana permodalan, neraca awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM)
8.       Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
9.       Daftar susunan pengurus dan pengawas
10.    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.    Daftar sarana kerja
12.    Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
13.    Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
14.    Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
15.    Struktur organisasi KSP
16.    Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
·         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
·         Surat keterangan berkelakuan baik
·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·         Surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
2.3       Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi
Struktur Intern Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya

untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
1.      Anggota           : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
2.      Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
3.      Pengurus          : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
4.      Pengawas         : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
5.      Pengelola         : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.

Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.


1.     Koperasi induk         : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
2.      Koperasi gabungan      : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
3.      Koperasi pusat               : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
4.      Koperasi primer           : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
         Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Dalam suatu susunan pembentukan atau pendirian koperasi, terlebih dahulu harus memenuhi prosedur pendirian koperasi seperti syarat syarat dan juga anggaran dasar yang diperlukan dalam suatu pembentukan koperasi. Disamping itu tidak mengesampingkan pula dasar dalam pembentukan koperasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
3.2       Saran
         Dalam melakukan pendirian koperasi harus diperhatikan apa saja ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat dan tahap-tahap dalam melakukan kegiatan pendirian Koperasi agar mencapai tujuan untuk  membantu masyarakat dalam permasalahan ekonominya. Koperasi sangatlah penting untuk membantu masyarakat dalam perekonomian mereka yang lemah, dan pendiri harus memperhatikan agar tujuan tercapai. Jika didaerah sekitarmu belum ada Koperasi, segeralah ambil langkah untuk mendirikan Koperasi agar membantu masyarakat yang ada sekitarmu.
3.3       Daftar Pustaka
·         https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
·         http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
·         https://ksusyariahzatadini.wordpress.com/2007/06/18/undang-undang-koperasi-no-25-tahun-1992/


http://studentsite.gunadarma.ac.id/index.php/tugas/index