Pedoman
Tata Cara Pendirian Koperasi
Disusun
Oleh
Nama : Raynaldi eka mulyana
Kelas : 3EA16
NPM :18214970
Kelas : 3EA16
NPM :18214970
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki
kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan
prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan
nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti
menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self reliance),
dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini
akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu
bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan
koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai
tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara
luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan.
Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para petani di pedesaan yang tergabung dalam
Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi
tampil sebagai lokomotif perekonomian desa, antara lain dalam penyaluran sarana
produksi pertanian (saprotan), prosesing hasil pertanian hingga kegiatan
pemasaran ke Bulog dan pasaran umum. Selain itu, koperasi juga telah mulai
aktif dalam bidang usaha peternakan, perikanan, jasa distribusi/konsumen, dan simpan
pinjam/perkreditan. Kegiatan koperasi tersebut sudah diterima keberadaannya
oleh masyarakat sebagai gerakan ekonomi rakyat dalam mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur. Berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini, sudah
banyak jumlah koperasi yang berdiri utamanya di pedesaan. Misalnya, KUD dan
Kopersi Simpan Pinjam (KSP) yang mampu memposisikan diri sebagai lembaga dalam
program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan dan penyaluran keuangan
kepada masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya disambut baik oleh warga
dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa. Menurut data statistik
perkoprasian 20071 menunjukkan bahwa tahun 2006 jumlah koperasi mencapai
141.326 unit meningkat sebesar 4,71% dari tahun 2005 sejumlah 134.963 unit
(www.depkop.go.id). Kondisi ini menggambarkan keberadaan koperasi setidaknya
diharapkan mampu menumbuhkan posisi tawar (bergaining position) rakyat
terhadap pasar.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah dalam makalah ini adalah
a)
Bagaimana
dasar hukum pembentukan koperasi ?
b)
Apa
saja syarat dan tata cara pembentukan koperasi ?
c)
Apa
saja struktur intern dan ekstern organisasi koperasi ?
1.3 Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari makalah ini adalah
1)
Untuk menyelesaikan tugas dari mata kuliah Ekonomi
Koperasi
2)
Untuk
mengetahui apa arti dari Koperasi
3)
Untuk mengetahui dasar hukum pembentukan
Koperasi
4)
Untuk mengetahui syarat dan tata cara
pembentukan Koperasi
5)
Untuk mengetahui struktur intern dan ekstern
dari organisasi Koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan
melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu
mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan
mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi
manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
2.1 Dasar Hukum
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu
adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang
fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada
tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI
pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan
demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun
1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya
dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan
usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana
dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar hukum
koperasi Indonesia
1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
2.
Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.
Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi
5.
Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.
Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.
Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang
Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.
Peraturan
Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.2 Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
Sebelum
mengetahui syarat pendirian koperasi, akan diulas beberapa hal mengenai pondasi
utama yaitu perundang-undangan yang membahas koperasi
·
Undang-Undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menurut
Undang-undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas dua
yakni:
1. Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang
seorang.
2. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
badan-badan hukum koperasi.
1) Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2) Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun
2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Langkah-langkah
mendirikan Koperasi
1. Calon-calon pendiri harus mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh
sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan
koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok
masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai
dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2. Dilaksanakannya Rapat
Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian
koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui
wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut
dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat
sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut
bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi,
melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada
pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep
anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi setempat.
Dalam
rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat
antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
a) Nama dan tempat kedudukan
b) Maksud dan tujuan
c) Jenis koperasi dan Bidang usaha
Keanggotaan
d) Rapat Anggota
e) Pengurus, Pengawas dan Pengelola
f) Permodalan, jangka waktu dan Sisa
Hasil Usaha
3. Penyusunan Akta Pendirian
Koperasi
Proses ketiga yang harus
dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau
penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila
di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan
permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan
dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
a) 2 (Dua) rangkap salinan akta
pendirian bermeterai cukup.
b) Data akta pendirian koperasi yang
dibuat dan ditandatangani nbotaris.
c) Surat bukti tersedianya modal
yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib
yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d) Rencana kegiatan usaha minimal
tiga tahun ke depan dan RAPB.
e) Dokumen lain yang diperlukan
sesuai peraturan perundang undangan.
4. Penelitian oleh Pejabat yang
memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui
untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh
pejabat yang berwenang.
1. Penelitian terhadap materi
Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
2. Pengecekan terhadap keberadaan
koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Syarat
untuk pendirian Koperasi Umum
:
1. Dua rangkap Salinan Akta
Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi.
3. Daftar hadir rapat pendirian
Koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti tersedianya modal
yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib
yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana kegiatan usaha koperasi
minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus dan
pengawas.
9. Daftar sarana kerja koperasi
10. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur organisasi koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Syarat
Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) :
1.
Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
2.
Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi
3.
Daftar
hadir rapat pendirian koperasi
4.
Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah
pada saat verifikasi)
5.
Kuasa
pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.
6.
Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa deposito pada
bank pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi degan
bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi
7.
Rencana
kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan (rencana permodalan, neraca awal,
rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM)
8.
Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan
9.
Daftar
susunan pengurus dan pengawas
10.
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.
Daftar
sarana kerja
12.
Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
13.
Surat
pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
14.
Surat
pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
15.
Struktur
organisasi KSP
16.
Nama
dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
·
Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
·
Surat
keterangan berkelakuan baik
·
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
·
Surat
pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
2.3 Struktur Intern dan Ekstern Organisasi
Koperasi
Struktur Intern
Organisasi Koperasi
1. Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik
koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
2. Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam
organisasi koperasi.
3. Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh
rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan
yang ditetapkan.
4. Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan
pengawasannya.
5. Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh
pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur eksternal organisasi
koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu
wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan,
kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu,
adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
1. Koperasi induk : gabungan dari paling
sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
2. Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi
pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
3. Koperasi pusat : gabungan dari paling
sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
4. Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan
dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi
bentuk organisasi yang tujuan utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan anggota, awalnya
koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak.
Dalam suatu susunan
pembentukan atau pendirian koperasi, terlebih dahulu harus memenuhi prosedur
pendirian koperasi seperti syarat syarat dan juga anggaran dasar yang
diperlukan dalam suatu pembentukan koperasi. Disamping itu tidak
mengesampingkan pula dasar dalam pembentukan koperasi sesuai dengan
undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Koperasi
merupakan asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
3.2 Saran
Dalam melakukan pendirian
koperasi harus diperhatikan apa saja ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat dan
tahap-tahap dalam melakukan kegiatan pendirian Koperasi agar mencapai tujuan
untuk membantu masyarakat dalam permasalahan
ekonominya. Koperasi sangatlah penting untuk membantu masyarakat dalam
perekonomian mereka yang lemah, dan pendiri harus memperhatikan agar tujuan
tercapai. Jika didaerah sekitarmu belum ada Koperasi, segeralah ambil langkah
untuk mendirikan Koperasi agar membantu masyarakat yang ada sekitarmu.
3.3 Daftar Pustaka
·
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
·
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
·
https://ksusyariahzatadini.wordpress.com/2007/06/18/undang-undang-koperasi-no-25-tahun-1992/http://studentsite.gunadarma.ac.id/index.php/tugas/index
Tidak ada komentar:
Posting Komentar